Sentimen
Positif (66%)
1 Feb 2023 : 22.18
Informasi Tambahan

Hewan: Sapi

Kab/Kota: Cianjur

Tokoh Terkait

Dirut BPJS Kesehatan Singgung Istri Artis yang Galang Dana: Orang Heran, Kok Nggak Masuk BPJS?

2 Feb 2023 : 05.18 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dirut BPJS Kesehatan Singgung Istri Artis yang Galang Dana: Orang Heran, Kok Nggak Masuk BPJS?

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti menyinggung adanya istri artis yang berniat menggalang dana saat suaminya sakit. Hal itu pun menimbulkan pertanyaan, kenapa suaminya tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

"Mungkin ada yang katakanlah seorang selebritis, istrinya kemudian ingin mengumpulkan dana, tetapi orang mempertanyakan 'Loh kenapa kok nggak masuk BPJS?' gitu, dan lain sebagainya," katanya dalam acara Outlook 2023 Diskusi Publik 10 Tahun Program JKN, Senin, 30 Januari 2023.

Padahal, dia menuturkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berkembang menjadi program yang sangat strategis. Manfaatnya pun dirasakan banyak masyarakat di Tanah Air.

Berkat adanya BPJS Kesehatan itu, saat ini istilah 'Orang miskin dilarang sakit' pun sudah jarang terdengar. Padahal, istilah itu dulu populer di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Di Sela Kesibukan Menunggu Order, Tukang Ojek Online Ciamis Galang Dana Kemanusiaan Cianjur

"Kalau dulu, saya masih di Jogja itu ada buku 'Orang miskin dilarang sakit'. Ini beneran bukunya, dan waktu itu memang banyak orang jual aset, entah rumah, kerbau, sapi, atau sawah dan lain sebagainya. Itu sering (dulu), sekarang jarang kedengaran," ujar Ali Gufron Mukti.

"Nah selama hampir satu dekade ini pula, cakupan BPJS ini telah meningkat secara tajam. Sekarang ini sudah hampir 250 juta, sehingga saya baru dari Bangkok mendarat kemarin itu banyak negara sangat tertarik terhadap BPJS sebagai sebuah program gotong royong yang langsung bisa dirasakan masyarakat luas, single payer yang satu skema, terintegrasi, yang kelihatannya sulit dicari di banyak negara," tuturnya menambahkan.

Tidak hanya itu, Ali Gufron Mukti mengatakan saat ini BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan oleh orang sakit. Tak seperti dulu, orang sehat kini juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan.

"kalau dulu BPJS itu hanya dimanfaatkan orang sakit, sekarang tidak. Orang sehat itu bisa konsultasi mengenai kesehatannya, dan tentu BPJS itu tugasnya sebetulnya untuk kesehatan personal atau bukan publi, bukan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Streamer Gim Windah Basudara Berhasil Galang Dana Rp338 Juta untuk Beasiswa Rahmat ‘Bocah Okky Boy’

Senada dengan Dirut BPJS Kesehatan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menekankan bagaimana istilah 'orang miskin dilarang sakit' sudah jarang terdengar. Namun, istilah itu memang riil di tengah masyarakat.

"Kalau dulu orang miskin dilarang sakit ya memang itu riil, dan memang itu buku-buku yang juga ditulis oleh kawan-kawan saya," ucapnya.

"Ini bukan sekedar transformasi pelayanan, tapi transformasi paradigma karena dengan kehadiran JKN dan juga BPJS Kesehatan itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak perlu takut sakit Karena kalau sakit ada negara yang akan melindunginya," tuturnya.

"Walaupun tentu doa kita adalah tidak sakit, tapi sakit kan satu keniscayaan. Sehingga kalau kita sakit, tentu jangan sampai kita ditolak rumah sakit karena tidak ada biaya untuk uang muka, tidak bisa bayar, dan lain sebagainya," ujar Tulus Abadi menambahkan.

Baca Juga: ARMY Indonesia Galang Dana untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Tembus Rp445 Juta

Menurutnya, cerita-cerita mengenai nasib orang miskin yang sulit mendapatkan akses pengobatan saat ini telah menjadi angin lalu. Apalagi, kesehatan masyarakat telah dijamin oleh konstitusi, dan negara harus mewujudkannya.

"Saya kira cerita-cerita semacam itu adalah cerita masa lalu yang waktu itu memang sangat sarkastik ya, di mana banyak rumah sakit yang mewajibkan acara deposit bagi pasien untuk berobat, jaminan," kata Tulus Abadi.

"Nah sekarang ini sudah tidak ada, itu yang saya kira menjadi hal yang sangat mendasar ketika kita sebagai warga negara mendapatkan satu pelayanan, dan pelayanan kesehatan itu adalah pelayanan publik dan negara memang wajib menyediakannya. Itu dijamin dalam konstitusi, jadi untuk ada konstitusi kalau kemudian tidak tidak menjamin," tuturnya menambahkan.***

Sentimen: positif (66.7%)