Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran
Tokoh Terkait
Selamat! Honorer di Atas 35 Tahun Diusulkan jadi PPPK 2023, Ini Kata Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Nasib tenaga honorer tahun 2023 masih belum pasti, apakah jadi dihapus atau semuanya diangkat jadi ASN.
Tenaga honorer saat ini, masih menunggu kejelasan dari pemerintah terkait isu penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Terkait itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka memperjuangkan nasib tenaga honorer.
BACA JUGA: Tidak Semua Honorer Dihapus Tahun Ini, Solusi KemenPan RB Makin Mengerucut
Dirinya meminta pemerintah pertimbangkan tenaga honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, terutama bagi tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun.
Menurut Rieke, pemerintah harus memperhitungkan masa kerja tenaga honorer dalam seleksi PPPK. Menurutnya, hal ini bukanlah tuntutan yang berlebihan.
Rieke mempertimbangkan, bahwa jika pemerintah hanya mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa batas usia mendaftar CPNS adalah 35 tahun, maka hal ini perlu dipertimbangkan kembali.
Pasalnya, banyak tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun dan memiliki masa kerja bertahun-tahun.
BACA JUGA: Honorer jangan jadi Pengangguran, Isran Noor Harapkan Solusi Terbaik Ini untuk Non ASN
Oleh karena itu, Rieke mendesak agar rekrutmen PPPK yang diselenggarakan pemerintah adalah yang berkeadilan dan memperhitungkan masa kerja.
Ia mengatakan, bahwa tenaga honorer seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga infrastruktur, penyuluh, dan pelayan publik luar biasa, dan mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan memperhitungkan masa pengabdian mereka.
Rieke mengaku, bahwa ia akan terus mencari solusi, bahkan tanpa revisi UU ASN pun, menurut dia solusi masih bisa ditemukan.
Ia juga menyampaikan, bahwa ia telah menyurati empat menteri terkait nasib tenaga honorer.
BACA JUGA: Altey penghapusan Honorer di 2023, Sisi Kemanusiaan jadi Pertimbangan
Di antaranya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menkumham Yasonna H. Laoly, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam surat resminya, Rieke meminta keempat menteri untuk mempertimbangkan masa pengabdian pada PPPK dan memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non ASN atau juga PPPK.
Sentimen: positif (95.5%)