Sentimen
Positif (99%)
1 Feb 2023 : 19.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Periksa 3 Pegawai MA, KPK Gali Kinerja Hakim Agung Gazalba Saleh

1 Feb 2023 : 19.20 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Periksa 3 Pegawai MA, KPK Gali Kinerja Hakim Agung Gazalba Saleh

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga staf Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (31/1) kemarin. Mereka digali pengetahuannya terkait tugas pokok dalam membantu Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

Ketiga staf Gazalba Saleh itu di antaranya, Susi, Reny dan Ika Hapsari. Ketiganya berstatus pegawai MA yang bertugas sebagai staf Gazalba Saleh.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dalam membantu tugas dari tersangka Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung di MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPKyang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).

Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka
(HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.

Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya.

Sentimen: positif (99.9%)