Penyelesaian Perkara Dana Desa Harus Cepat, Tepat, dan Tuntas
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Amir Yanto mengingatkan prosedur tindak lanjut laporan pengaduan penyalahgunaan dana desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.
Terhadap pengaduan penyelewengan dana desa terlebih dahulu dilakukan investigasi secara internal oleh inspektorat.
"Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat), akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada kerugian negara," kata Amir dalam pengarahannya melalui Zoom meeting, Rabu (1/2/2023).
baca juga:Pengarahan ini diberikan kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pidana Umum (Aspidum), dan para Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) seluruh Indonesia.
Amir menjelaskan, penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari. Sehingga, diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani.
Untuk setiap permintaan keterangan agar memberitahukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
JAM Intelijen juga menekankan, dalam penanganan laporan penyalahgunaan dana desa harus mengedepankan ultimum remedium. Penegakan hukum menjadi upaya terakhir.
"Penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas, serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Jam Intelijen didampingi para Direktur dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menyelenggarakan intelijen penegakan hukum, fungsi intelijen sebagaimana perintah Jaksa Agung agar intelijen menjadi supporting tentang Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada user (pimpinan). Hal ini guna mempermudah pimpinan dalam mengeksekusi kebijakan, termasuk bidang lain dapat memperoleh gambaran tentang AGHT dalam kasus-kasus yang ditangani.
Contohnya, kata dia, dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebelum penandatanganan MoU dan pendampingan terhadap proyek tertentu, jajaran intelijen harus menggali informasi mengenai substansi dan instansi yang akan didampingi secara clean and clear. Jajaran intelijen dituntut bergerak cepat, senyap, dan informatif hanya untuk kepentingan pimpinan.
"Pimpinanlah yang memberikan petunjuk atau kebijakan kepada jajaran di bawahnya. Jangan menunggu perintah dan harus ada inisiatif dalam setiap kegiatan yang penting dan menarik perhatian masyarakat," tegasnya.
Selain itu, ia meminta jajaran intelijen juga harus peka dengan kebijakan strategis dan aplikatif dari pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung.
"Perhatikan seluruh pidato, perintah, dan imbauan pimpinan termasuk pimpinan negara untuk dijadikan pijakan dan bahan laporan kepada pimpinan ketika terimplementasi di daerah," ujarnya.
Terkait tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan, JAM Intelijen mengingatkan agar menjadi perhatian bersama. Jajaran intelijen harus bisa memetakan kerawanan-kerawanan dalam tahun politik sehingga dapat dijadikan early warning (peringatan dini) oleh pimpinan apabila terjadi AGHT. []
Sentimen: positif (99.8%)