Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2023 : 15.42
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait

Kriminalitas Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC Pusat Pemberitaan

1 Feb 2023 : 15.42 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Kriminalitas
                                                    Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pengerusakan Kantor Arema FC
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Malang: Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengerusakan di Kantor Arema FC. Seperti yang diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, Minggu (29/1/2023). 

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 115 orang yang diduga ada saat maupun setelah kejadian untuk dimintai keterangan. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (31/1/2023).

“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan,” katanya. 

Dari 7 orang tersangka itu, mereka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu AR (24), MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.

Terkait kasus ini polisi juga telah mengamankan barang bukti. Seperti satu bendara hitam ukuran 65 x 45 cm, tongkat besi warna biru.

Berikutnya satu buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko. “Kami juga mengamankan tongkat kayu dan 13 bom smoke,” ujarnya.

Ia menegaskan, penangkapan tujuh orang tersangka ini tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruhan. “Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema FC dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan,” katanya. 

Sentimen: negatif (99.9%)