Sentimen
Negatif (93%)
1 Feb 2023 : 11.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Bripka HK Dipecat Polri Buntut Kasus KDRT terhadap Istrinya

1 Feb 2023 : 18.25 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bripka HK Dipecat Polri Buntut Kasus KDRT terhadap Istrinya

JAKARTA - Bripka HK resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Bripka HK merupakan anggota Polsek Pondok Aren.

Bripka HK di-PTDH setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK kemarin, yaitu PTDH," ujar kuasa hukum istri Bripka HK Imelda Sinambela, Tris Haryanto, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA:Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda, Hotman Paris: Tidak Ada Mediasi! 

Menurut Tris, kliennya sangat bersyukur atas pemecatan Bripka HK. Hal itu selaras dengan harapan kliennya.

"Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Dalam kasus KDRT yang menimpa Imelda, kata Tris, kliennya membuat dua pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya, yakni atas perselingkuhan serta KDRT.

"Klien saya membuat pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya untuk yang kedua kalinya, pertama membuat pengaduan atas perselingkuhan Bripka HK, untuk pengaduan yang kedua kali ini terkait KDRT psikis yang dialami oleh klien saya di mana Bripka HK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

BACA JUGA:Selingkuh dan Telantarkan Istri, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Didemosi 4 Tahun 

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Tris, pihak Bripka HK diberikan jangka waktu beberapa hari untuk banding terhadap putusan PTDH.

"21 hari (Bripka HK) diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya," katanya.

Pihaknya berharap, jika Bripka HK mengajukan banding ditolak karena perbuatannya sudah mencoreng nama baik Polri.

"Karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," pungkasnya.

Sentimen: negatif (93.9%)