Sentimen
Negatif (99%)
1 Feb 2023 : 08.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: kecelakaan

Polisi Sebut Kompol D Langgar Etik Kepribadian tentang Perselingkuhan dan Perzinahan

1 Feb 2023 : 08.31 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Sebut Kompol D Langgar Etik Kepribadian tentang Perselingkuhan dan Perzinahan

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menyebut Kompol D, anggota kepolisian yang diduga menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat, melakukan pelanggaran etik kepribadian tentang perzinahan atau perselingkuhan. Sebelumnya, Kompol D juga diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6 

Pelanggaran tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Aturannya terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya kepada wartawan Selasa, 31 Januari 2023.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan penempatan khusus bagi Kompol D.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mengemuka, Keputusan Jokowi Sulit Ditebak

"Penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya, Trunoyudo menyatakan, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur. Keduanya trlah menjalin hubungan sejak April 2022.

"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ucapnya.

Hubungan spesial keduanya sempat dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Menurutnya, Nur hanya teman yang kenal dengan anggota kepolisian. "Nur bukan merupakan isteri dari seorang anggota polisi," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Mahasiswa Cianjur: Misteri Status Nur hingga Kompol D Dinyatakan Langgar Kode Etik Profesi

Kasus ini mulai ramai usai mobil yang ditumpangi Nur berusaha masuk dalam iring-iringan kepolisian dan menabraknseorang mahasiswa.

Nur mengaku bahwa dia sudah mendapat izin dari suaminya untuk masuk dalam rombongan anggota kepolisian tersebut. Alhasil sopir kendaraan Audi A6 yakni Sugeng sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur.

Atas perbuatannya Sugeng disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.4%)