Sentimen
Negatif (100%)
1 Feb 2023 : 05.40
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Malang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka dalam Unjuk Rasa Ricuh di Malang

1 Feb 2023 : 05.40 Views 2

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka dalam Unjuk Rasa Ricuh di Malang

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Kombes Pol. Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota menyebut, tujuh orang tersangka itu memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan tersebut.

“Pada Minggu (29/1/2023), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka,” kata Budi, Selasa (31/1/2023) mengutip Antara.

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.

Selanjutnya, MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.

Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.

“Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

“Tersangka MFK, usia 37 tahun, warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH (34), warga Kecamatan Pujon, kami jerat dengan pasal yang sama,” kata Budi.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1/2023) pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan.

Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga official store Arema FC. Official store Singo Edan itu mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.

Polisi secara keseluruhan mengamankan 115 orang usai kejadian tersebut, di mana 107 orang di antaranya diamankan di sekitar tempat kejadian perkara, sementara delapan lainnya diamankan di tempat berbeda.

Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya sebagai saksi. Sementara, dari 107 orang yang diamankan, 94 orang di antaranya tidak terlibat dan sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing, sedangkan 13 lainnya masih dilakukan pendalaman.

“Untuk 13 orang ini masih pendalaman karena ada di lokasi dan mengikuti aksi; tapi terkait peran, masih kami dalami dan sejauh ini belum ada bukti sehingga kami jadikan saksi,” tambahnya.

Budi menegaskan penetapan tujuh orang tersangka tersebut murni merupakan kasus pidana berupa perusakan dan penganiayaan dan tidak terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Ini murni kasus pidana terhadap perusakan Kantor Arema FC tidak ada keterkaitan dengan insiden Kanjuruhan,” ujarnya.(ant/dfn/ipg)

Sentimen: negatif (100%)