Sentimen
Negatif (97%)
1 Feb 2023 : 02.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: kecelakaan

Polisi Benarkan Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D dan Langgar Kode Etik

1 Feb 2023 : 09.05 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polisi Benarkan Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D dan Langgar Kode Etik

PRFMNEWS - Polisi membenarkan Nur, penumpang yang berada di mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Cianjur Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal adalah istri kedua Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara soal sosok polisi tersebut. Ia menuturkan Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: JD.ID Tutup Layanan, Segera Tarik Dana Saldo JD Balance dengan Cara ini

Mengutip dari PMJ News, terkait hal ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan kepada Kompol D atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu juga Divisi Propam Polda Metro Jaya telah mengumpulkan alat bukti dan sejumlah keterangan saksi terkait hal tersebut.

Dengan adanya bukti serta keterangan saksi, Kompol D dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

Baca Juga: Bapenda Jabar Mengkaji Wacana Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak

Selanjutnya pimpinan Polri juga telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya.

Trunoyudo menambahkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D yang masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Ia juga menyebut, bahwa mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan berkenaan penggunaan pelat nomor palsu di mobil itu adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

”Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Pada Bulan Februari 2023

Perlu diketahui, wanita bernama Nur di dalam mobil Audi A6 yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan mahasiswi di Cianjur menjadi sorotan. Nur juga mengaku sebagai istri polisi.

Nur yang merupakan salah satu penumpang itu menyebut mobil Audi A6 itu masuk iring-iringan yang dikawal polisi atas izin suaminya yang juga disebutnya merupakan anggota polisi.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi sekitar pukul 14.55 WIB, pada Jumat 20 Januari 2023.

Dengan adanya hal tersebut, Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya turun tangan dan saling berkoordinasi mengusut kasus ini.***

Sentimen: negatif (97.7%)