Sentimen
Negatif (100%)
31 Jan 2023 : 23.15
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sambo Jalani Sidang Vonis Pada 13 Februari

31 Jan 2023 : 23.15 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sambo Jalani Sidang Vonis Pada 13 Februari

JawaPos.com – Terdakwa Ferdy Sambo segera dijatuhi vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang vonis rencananya akan digelar pada 13 Februari 2023.

“Majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Hakim membutuhkan waktu dua pekan untuk mengambil keputusan. Untuk hari ini, Sambo menjalani sidang duplik.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis sehari setelah Sambo.

“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Wahyu.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)