Sentimen
Negatif (100%)
31 Jan 2023 : 23.00
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Edi Hasibuan

Edi Hasibuan

Keadilan bagi Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka? Fadil Imran: Kami Akan Rekonstruksi Ulang Kasus

31 Jan 2023 : 23.00 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Keadilan bagi Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka? Fadil Imran: Kami Akan Rekonstruksi Ulang Kasus

PIKIRAN RAKYAT – Tanggapi gejolak dan desakan dari berbagai kalangan, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk melakukan rekonstruksi alias reka ulang kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia.

Korban bernama lengkap M Hasya Attalah Syaputra (18) dinilai ‘dicurangi’ aparat dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil. Pasalnya, nyawa hilang kehormatan melayang, dia ditersangkakan setelah dinyatakan meninggal dunia.

Berbagai kontra bermunculan. Betapapun pihak kepolisian bersikeras Hasya meninggal atas kelalaian diri sendiri ketika berkendara, pihak keluarga, kampus, hingga pengamat hukum menolak status tersangka atas nama korban.

Untuk itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berencana untuk merekonstruksi kasus kecelakaan Mahasiswa UI tersebut.

Baca Juga: Kemenag Cimahi Tunggu Kepastian Kuota Haji hingga Besaran BPIH 2023

“Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang (kasus),” ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Adapun keputusan itu dilontarkan Fadil Imran usai bertukar diskusi bersama beberapa pihak eksternal Polri menyangkut kasus ini.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa rekonstruksi ulang yang disasar nantinya akan melibatkan pihak luar. Beberapa stakeholder terkait .

Disebutkan Fadil, rekonstruksi ulang ini tak lain bertujuan supaya penanganan kasus dapat berjalan objektif dan transparan, sebagaimana harapan banyak pihak.

Baca Juga: Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Terima Seluruh Duplik Kuat Ma'ruf

Bahkan, dia menjanjikan keterlibatan ahli-ahli di luar aparat terkait kasus yang merampas nyawa M Hasya Attalah Syaputra.

“Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif,” ujarnya.

“Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait,” katanya lagi.

Lemkapi Buka Suara

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah merilis Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan mahasiswa UI karena Hasya yang ditetapkan tersangka telah meninggal dunia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Tuding Dalil Penuntut Umum Keliru, Sang Sopir Mengelak Tak Tahu Soal Skenario Sambo

Kendati begitu, persoalan ini menurut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) terkesan semakin runyam selepas korban tewas dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas.

"Dalam situasi yang buntu, sangat disayangkan Polda Metro Jaya malah menerbitkan status tersangka terhadap korban. Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban," ucap Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan.

Sebagai solusi, Edi menyarankan agar kedua belah pihak kembali dipertemukan untuk melakukan mediasi ulang.

Pasalnya, walau keluarga Hasya dan purnawirawan polisi yang terlibat sempat duduk bersama, Edi menilai ada persoalan yang belum tuntas sehingga penyelesaian perkara jalan di tempat. ***

Sentimen: negatif (100%)