Polri: Plat RF Tidak akan Berlaku Lagi per Oktober 2023
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Polri akan menghentikan penerbitan sekaligus pemberlakuan plat nopol kendaraan RF pada 10 Oktober 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengungkapkan, penghentian penggunaan plat RF ini sudah dimulai bertahap sejak Oktober 2022 lalu.
"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ujar Yusri dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kendaraan Pelat RF akan Ditilang Jika Terbukti Melanggar
Yusri juga menjelaskan, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” katanya.
Baca Juga: Jabar Jadi Salah Satu Daerah yang Pertama Terapkan Pelat Nomor Putih
Untuk diketahui, penertiban plat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.***
Sentimen: negatif (57.1%)