Sentimen
Negatif (92%)
31 Jan 2023 : 05.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Ini Sosok Wanita Penumpang Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur, Dekat dengan Polisi

31 Jan 2023 : 12.16 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ini Sosok Wanita Penumpang Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur, Dekat dengan Polisi

Liputan6.com, Jakarta Sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) resmi ditahan Polres Cianjur setelah menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Saat mengendara mobil tersebut, Sugeng disebut tengah bersama seorang wanita yang diketahui namanya adalah Nur. Disebut, wanita itu dekat dengan seorang polisi di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Disebut Kompol D dan Nur terjadi pada tahun lalu. Bahkan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polri dan dinyatakan melanggar kode etik profesi.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Trunoyudo.

Disebut, kini Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat dari perbuatannya yang telah melanggar aturan internal kepolisian.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

Adapun, dia menegaskan mobil Audi yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi. Sehingga keterangan itu telah mengarah adanya pembiaran anggota saat mobil Audi masuk ke barisan polisi.

Sementara itu, untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur terkait kejadian pelanggaran kecelakaan lalu lintas.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelas Trunoyudo.

 

Polda Jawa Barat bersama Polres Cianjur menetapkan, SGG sopir mobil sedan Audi hitam sebagai tersangka pada kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang mahasiswi fakultas hukum Universitas Suryakancana tewas pada 20 Januari lalu.

Sentimen: negatif (92.8%)