Sentimen
Positif (96%)
31 Jan 2023 : 16.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Enembe Akui Dicecar KPK Terkait Harta Kekayaan Sejak Jabat Wabup

31 Jan 2023 : 16.57 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Enembe Akui Dicecar KPK Terkait Harta Kekayaan Sejak Jabat Wabup

JawaPos.com – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enemba menjalani pemeriksaan lanjutan dalam jeratan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, terkait pengadaan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. KPK disebut mendalami sejumlah harta kekayaan milik Lukas Enembe.

Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona usai menemani kliennya menjalani pemeriksan lanjutan di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/1).

“Pertanyaannya hanya enam poin saja, yaitu soal harta kekayaan Pak Lukas sejak menjadi wakil bupati, bupati dan gubernur dua periode,” kata Petrus.

Petrus mengungkapkan, kliennya juga didalami terkait sejumlah pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada Lukas Enembe. Petrus mengklaim, kliennya saat menjalani pemeriksaan hanya mengenal satu pengusaha yakni Rijatono Lakka, yang merupakan bos PT. Tabi Bangun Papua.

“Dari semua nama yang disodorkan Pak Lukas hanya mengenal satu orang yaitu saudara Lakka itu, selebihnya Pak Lukas tidak kenal,” ucap Petrus.

Petrus juga mengakui, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya. Lukas yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum (JPU), kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari. Jadi saya tadi sudah tandatangani, Pak Lukas juga sudah tandatangani,” akui Petrus.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan Lukas Enembe untuk 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan.

“Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan tersangka LE,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, proses penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan sesuai prosedur. KPK memastikan memberikan hak-hak Lukas, meski dirinya berstatus tersangka.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Tersangka termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (96.2%)