Sentimen
Positif (44%)
31 Jan 2023 : 16.13
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji, Ibadah Umroh

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Witan Sulaiman

Witan Sulaiman

Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Bogor Sedang Disusun, Apa Saja Isinya?

31 Jan 2023 : 23.13 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Bogor Sedang Disusun, Apa Saja Isinya?

AYOBOGOR.COM -- DPRD Kota Bogor tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Langkah ini sesuai dengan Propemperda yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada akhir tahun 2022.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, raperda ini diperlukan guna memaksimalkan persiapan ibadah haji Kota Bogor.

"Raperda Penyelenggaran Ibadah Haji ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada calon jamaah haji agar seluruh persiapan hingga kepulangan ibadah haji berjalan dengan sebaik-baiknya", kata Atang dilansir dari Suara.com.

Baca Juga: Presiden Persija Blak-blakan Soal Bursa Transfer Paruh Musim, Ada Pemain Baru Setelah Witan Sulaiman?

Ia berharap, Raperda ini bisa dibahas dan diselesaikan segera agar dapat diimplementasikan secepatnya.

"Raperda ini kita tarik ke masa sidang di awal 2023. Harapannya bisa segera dibahas dan selesai agar dapat segera diimplementasikan di 2024. Untuk itu, kita minta Bapemperda segera menyiapkan. Semoga bentuk pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji membawa keberkahan bagi kita semua," kata Atang.

Arahan dari pimpinan DPRD terkait penyusunan raperda ini langsung direspon oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam menyiapkan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor pun melakukan kordinasi ke berbagai instansi.

Selain itu Bapemperda juga menggelar rapat internal yang membahas terkait Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2022 tentang Kordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji. Hal tersebut tertuang didalam Pasal 36 Undang-undang nomor 8 tahun 2019 yaitu transportasi, istitha'ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor dan sebaliknya.

Baca Juga: 3 Hoaks Kasus Penculikan di Bogor, Begini Kenyataannya

“Dalam undang-undang dikatakan bahwa ada 3 hal kurang lebih yang menjadi kewenangan daerah. Pertama terkait transportasi, konsumsi dan logistik. Kami harapkan ini bisa dikuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah yang menjadi dasar bahwa kita melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan fungsi pemerintah daerah,” katanya.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, sekaligus Kordinator Bapemperda DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy mengatakan, Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji direncanakan akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2023 ini.

“Raperda ini akan kami bahas di Bapemperda pada Februari besok, nanti kemudian dilaporkan di Banmus pada akhir Februari dan mudah-mudahan bisa dibahas maret atau april untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” kata Rusli.

Disusunnya Raperda inisiatif ini bertujuan untuk menguatkan Tim Pengelolaan Ibadah Haji (TPIHD), karena tidak semua masyarakat yang mengikuti kegiatan Haji melalui KBIH, namun ada juga yang melalui ONH plus.

Baca Juga: 3 Hoaks Kasus Penculikan di Bogor, Begini Kenyataannya

“Kami berharap daerah melakukan tugas dan fungsinya minimal pendataan dan mengetahui ada hal tersebut, karena selama ini belum ada regulasi dan perlindungan jamaah haji mandiri,” ujarnya.

Sentimen: positif (44.4%)