Sentimen
Negatif (100%)
31 Jan 2023 : 09.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Jayapura, Manado

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Waktu Tinggal Lukas Enembe Di Bui Diperpanjang 

31 Jan 2023 : 09.05 Views 4

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Waktu Tinggal Lukas Enembe Di Bui Diperpanjang 

AKURAT.CO , Masa penahanan tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa penahanan gubernur Papua nonaktif itu diperpanjang penyidik lembaga antirasuah selama 40 hari ke depan.

"KPK memperpanjang penahanan Bapak Lukas Enembe selama 40 hari, mulai 2 Februari–13 Maret 2023," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona melalui pesan elektronik yang diterima Akurat.co di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Surat perpanjangan masa penahanan Lukas oleh penyidik KPK sudah diterima THAGP. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan 20 hari sebelumnya berakhir pada 30 Januari 2023.

baca juga:

"Seharusnya selesai pada 30 Januari namun karena Bapak Lukas sempat dibantarkan selama dua hari di RSPAD, maka yang dua hari itu tidak dihitung. Sehingga masa penahanan lanjutan dimulai pada tanggal 2 Februari 2023," ujar Petrus.

Hari ini, ditambahkannya, Lukas diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Kliennya, kata Petrus, ditanya seputar harta kekayaan yang didapat sejak menjabat sebagai wakil bupati hingga terakhir menjabat gubernur Papua.

Lukas juga ditanya seputar nama-nama pengusaha di Papua. Dari beberapa nama yang disebutkan KPK, Lukas hanya kenal satu nama yaitu Rijatono Lakka.

Usai diperiksa, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rutan KPK dengan terlebih dahulu dibawa menggunakan kursi roda, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

"Dari penglihatan, kedua kaki Bapak Lukas Enembe terlihat bengkak karena memang Bapak Lukasmenderita empat penyakit komplikasi, penyakit stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi," kata Petrus Bala Pattyona.

Lukas Enembe Ditahan di Rutan Pomdam Jaya

KPK menahan Lukas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan Direktur PY Yabo Bangun Papua Rajito Lakka sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama," kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.

Penahanan pertama terhadap Lukas ini dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2023. Ia ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas saat itu tidak langsung mendekam di balik sel Rutan lembaga antirasuah. Lukas terlebih dahulu dibantarkan guna menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik. Ditangkap di Rumah Makan

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa siang, 10 Januari 2023. Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara.

Lukas kemudian digiring tim KPK ke Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas dibawa terbang ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Politisi Partai Demokrat itu kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto. Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata KPK Firli saat itu.

KPK menduga Lukas menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. PT Tabi Bangun Papua diketahui memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah di Papua.[]

Sentimen: negatif (100%)