Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Garut
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Lisa
Brigadir Yosua Hutabarat
Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara? JPU Jawab Pertanyaan Bharada E
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pro dan kontra menyelimuti putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan yang dilimpahkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Dari kacamata justice collaborator, 12 tahun penjara katanya dirasa kurang adil dan mengkhianati kejujuran yang ditunjukkan di depan pengadilan.
Respons reaksi publik terhadap tuntutan tersebut, JPU dalam sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, pihaknya pun mengalami dilema yuridis saat menentukan hukuman untuk eksekutor penembakan Duren Tiga itu. Kendati demikian, jaksa tak menampik bila Bharada E lah yang mengantarkan kunci pembuka 'kotak pandora' kejahatan di belakangnya.
“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujarnya.
Akan tetapi yang menjadi pertimbangan lain adalah, peran Richard dalam kasus pembunuhan itu juga cukup besar. Terdakwa dinyatakan bersalah karena secara langsung ikut menghilangkan nyawa korban, Brigadir J dengan senapan di tangannya.
Baca Juga: Kisah Pilu Lisa Loring, Aktris Cilik Pemeran Wednesday di Serial Lawas The Addams Family
“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.
Sebagai terdakwa sekaligus saksi yang bekerja sama dalam membongkar kejahatan di Duren Tiga, Bharada E menuntut keadilan dari JPU atas kejujurannya selama di pengadilan. Hal ini tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaan Richard yang berjudul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’.
Bharada E menyadari peristiwa tersebut tak hanya membawa kesedihan bagi keluarga korban, melainkan untuk keluarganya. Selain itu panjangnya proses hukum yang berlangsung sekitar enam bulan ke belakang, diakui telah membuat orangtuanya alami masa-masa sulit.
Oleh karena itu, Richard Eliezer meminta maaf pada ayah dan ibu Brigadir J, juga pada keluarganya dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dekat dengan Boy William, Ivan Gunawan: Prioritas Aku Bukan Menikah
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Bharada E.
"Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," katanya.
Di sisi lain, Richard juga berterima kasih karena dukungan terus terkucur dari sang ibunda, meski kesedihan tak dapat disembunyikan oleh sosok wanita yang telah melahirkannya itu. Namun begitu, Richard percaya bahwa apa yang belakangan dia lakukan di pengadilan sudah sesuai dengan apa yang diharapkan orangtuanya.
Dalam pleidoi tersebut Ichad terus menyinggung kejujurannya selama memberi kesaksian-kesaksian di depan hakim.
Baca Juga: Wabup Helmi Budiman Minta Masyarakat Garut Doakan Kesehatan Bupati Rudy Gunawan
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih. Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," kata Ichad.
Bharada E juga kembali menggarisbawahi soal kejujuran saat meminta maaf pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ucapnya.***
Sentimen: negatif (100%)