Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Demak, Senayan
Tokoh Terkait
Segini Gaji Kepala Desa Tahun 2023 Menurut Peraturan Pemerintah
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besaran gaji kades atau kepala desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Gaji kades ada di dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dijelaskan dalam aturan tersebut dalam Pasal 81 ayat (1) mengenai gaji kades bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desalainnya berasal dari anggaran APBD Desa dengan sumber dari Alokasi Dana Desa.
Baca Juga: Tajir Mana Kades sama PNS? Ini Bocoran Gaji Kades 2023 Lebih Tinggi dari PNS, Berapa?
Kemudian dalam ayat (2) dijelaskan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan sebagai berikut:
Masih dalam pasal yang sama bahwa gaji kades, sekretaris kades dan perangkat desa tersebut disebutkan satu per satu.
Gaji Kades paing sedikit Rp2.426.640
Gaji sekretaris Desa paling sedikit mendapatkan Rp2.224.420
Gaji perangkat desa lainnya Rp2.022.200
Baca Juga: Besaran Gaji Kepala Desa, Ternyata Capai Jutaan Rupiah Setara PNS
Aksi Unjuk Rasa Kades di Senayan
Diketahui bahwa kepala desa atau kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan pada Selasa (17/1/2023).
Ada permintaan yang mereka inginkan dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa menduduki jabatannya selama 6 tahun, dalam aksi unjuk rasa itu mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Molor 4 Bulan, Ini Prediksi Pencairan Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Bandung Barat
Ada alasan mengapa mereka menginginkan masa jabatan diperpanjang. Perwakilan massa dari Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah Supriyanto menyampaikan jika masa jabatan 6 tahun bukanlah waktu yang cukup untuk membangun desa dengan baik. ***
Sentimen: netral (57.1%)