Sentimen
Positif (80%)
31 Jan 2023 : 00.01
Tokoh Terkait

Tanggapi Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

31 Jan 2023 : 00.01
Tanggapi Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa kasasi kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya untuk memperhatikan nasib korban dan membela keadilan bagi korban yang mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian Rp106 triliun.

Dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa pun menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

"Kami juga bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Ade menginginkan masyarakat yang menjadi korban bisa mendapat keadilan dan uangnya dapat dikembalikan lagi oleh Indosurya. Menurutnya, butuh keputusan hukum yang tepat agar para korban mendapat haknya kembali.

Baca juga: Komisi III DPR Minta MA Teliti Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas Bos KSP Indosurya

"Jadi harus ada ketegasan kepastian hukum agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah," kata Ade.

Baca juga: 7 Fakta Kasus KSP Indonesia Bikin Pejabat Terkejut dan Korban Menangis, Terdakwa Divonis Bebas

Tidak hanya itu, Ade juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap vonis yang dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut. Ia juga menyerahkan kepada KY jika ada indikasi pemberian hadiah kepada hakim agar melepas dua terdakwa Indosurya.

"Kita mengajak juga KY untuk bisa memberikan responsifnya lah kepada putusan ini. KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diptuskan sesuai dengan aspek hukumnya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Perlu diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa kemungkinan akan dibuka kasus baru. Hal tersebut dikarenakan banyaknya korban dari kasus penipuan Indosurya.

Mahfud pun telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya.

Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Sentimen: positif (80%)