Sentimen
Positif (57%)
31 Jan 2023 : 02.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Kalibata, Bekasi, Glodok, Cakung

Lokasi SIM Keliling Bandung, Jakarta, Bekasi, Bogor Senin 30 januari 2023

31 Jan 2023 : 02.51 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Lokasi SIM Keliling Bandung, Jakarta, Bekasi, Bogor Senin 30 januari 2023

Antv –Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang penting dan selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan apabila habis maka bisa diperpanjang melalui loket perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai mobil SIM keliling yang tersedia di sejumlah lokasi.

Jakarta

Pihak Polda Metro Jaya menyediakan gerai mobil SIM keliling pada Senin, 30 januari 2023 untuk lokasi pertama ada di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan. Informasi itu seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Bandung

Seperti diberitakan Viva.co.id, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bekasi

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Bogor

Untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sentimen: positif (57.1%)