Sentimen
31 Jan 2023 : 02.24
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Sikapi Perbedaan Redaksi Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan
Medcom.id Jenis Media: News
31 Jan 2023 : 02.24
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menindaklanjuti perbedaan redaksi putusan MK. Khususnya pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
“Kami telah menyepekaati bahwa penyelesaian atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tetapi akan diselesaikan oleh MKMK,” papar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Enny menjelaskan MKMK akan bertugas mulai 1 Februari 2023. Sebagai tindak lanjut usulan pembentukan MKMK, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai anggota.
Hakim Konstitusi Enny akan menjadi wakil dari unsur hakim aktif MK. Kemudian, Prof Sudjito yang merupakan anggota Dewan Etik juga menjadi anggota MKMK. Lalu, tokoh masyarakat yang ditunjuk adalah mantan hakim, yakni I Dewa Gede Palguna.
“Beliau adalah salah satu mantan hakim yang memiliki integritas luar biasa,” tutur Enny.
Enny mengakui pembentukan MKMK cukup terlambat. Namun, ia menjelaskan keterlambatan dikarenakan banyaknya perkara yang menumpuk di MK.
“Sesungguhnya sudah kami rencanakan akhir desember (pembentukan MKMK), tetapi karena perkara sangat menumpuk sekali lalu kita tak boleh memperlambat proses penyelesaian perkara yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti soal putusan yang berubah tersebut. Sehingga, dapat segera diselesaikan.
“Karena hakim bersembilan sepakat yang terpenting adalah bagaimana kami menjaga kepercayaan publik kepada MK. Apalagi di tengah situasi kondisi di mana MK harus segera mempersiapkan diri bisa menjadi lembaga penyelesaian dalam rangkaian pesta 5 tahun sekali, yaitu pilpres, pileg, dan pilkada,” ungkap Arief.
Adapun advokat Zico Leonard Diagardo Simanjuntak selaku pemohon dalam perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menemukan adanya perbedaan putusan.
Zico mendapati bahwa frasa yang dibacakan hakim MK Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang ia terima, yaitu dari "dengan demikian" menjadi "ke depan”. Perubahan substansi putusan MK pun diduga disengaja, bukan adanya salah ketik.
Zico mengungkapkan yang dibacakan Saldi dalam sidang adalah “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK”.
Namun, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK”.
Adanya subtansi MK yang berubah, dinilai Zico bakal berimplikasi pada proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR.
“Kami telah menyepekaati bahwa penyelesaian atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tetapi akan diselesaikan oleh MKMK,” papar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Enny menjelaskan MKMK akan bertugas mulai 1 Februari 2023. Sebagai tindak lanjut usulan pembentukan MKMK, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai anggota.
-?
- - - -Hakim Konstitusi Enny akan menjadi wakil dari unsur hakim aktif MK. Kemudian, Prof Sudjito yang merupakan anggota Dewan Etik juga menjadi anggota MKMK. Lalu, tokoh masyarakat yang ditunjuk adalah mantan hakim, yakni I Dewa Gede Palguna.
“Beliau adalah salah satu mantan hakim yang memiliki integritas luar biasa,” tutur Enny.
Enny mengakui pembentukan MKMK cukup terlambat. Namun, ia menjelaskan keterlambatan dikarenakan banyaknya perkara yang menumpuk di MK.
“Sesungguhnya sudah kami rencanakan akhir desember (pembentukan MKMK), tetapi karena perkara sangat menumpuk sekali lalu kita tak boleh memperlambat proses penyelesaian perkara yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti soal putusan yang berubah tersebut. Sehingga, dapat segera diselesaikan.
“Karena hakim bersembilan sepakat yang terpenting adalah bagaimana kami menjaga kepercayaan publik kepada MK. Apalagi di tengah situasi kondisi di mana MK harus segera mempersiapkan diri bisa menjadi lembaga penyelesaian dalam rangkaian pesta 5 tahun sekali, yaitu pilpres, pileg, dan pilkada,” ungkap Arief.
Adapun advokat Zico Leonard Diagardo Simanjuntak selaku pemohon dalam perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menemukan adanya perbedaan putusan.
Zico mendapati bahwa frasa yang dibacakan hakim MK Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang ia terima, yaitu dari "dengan demikian" menjadi "ke depan”. Perubahan substansi putusan MK pun diduga disengaja, bukan adanya salah ketik.
Zico mengungkapkan yang dibacakan Saldi dalam sidang adalah “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK”.
Namun, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK”.
Adanya subtansi MK yang berubah, dinilai Zico bakal berimplikasi pada proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR.
(ADN)
Sentimen: netral (61.5%)