Oknum PNS Minta Uang Rp30 Juta ke Warga
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi
Krjogja.com - SURABAYA - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Surabaya, Jawa Timur, ketahuan melakukan pungutan liar alias pungli terhadap seorang warga saat mengurus tanah petok yang hilang. PNS tersebut menjabat sebagai kasi pemerintahan di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Warga membayar Rp30 juta pada kasi pemerintahan setempat di Kelurahan Bangkingan beberapa waktu lalu. Awalnya kasi tersebut mengelak, namun setelah didesak akhirnya mengaku.
Terkait hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan sanksi berat kepada PNS yang kedapatan terlibat pungli.
"Kami akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya. Sejak awal sudah saya sampaikan, jadi kami punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli," kata Eri Cahyadi, Sabtu (28/01/2023).
Adapun sanksi berat yang diberikan ASN yang terlibat pungli berupa pemecatan, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian.
Untuk itu, Eri meminta Inspektorat Kota Surabaya untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.
Bahkan, Wali Kota Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan nomor resmi pengaduan warga, apabila menemukan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya, yakni melalui Nomor WhatsApp (WA) Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya.
"Kami akan melakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya. Sejak awal sudah saya sampaikan, jadi kita punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli," kata Wali Kota Eri. (*)
Sentimen: negatif (99.4%)