Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Amarta Karya (Persero)
Kab/Kota: Setiabudi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT Amarta Karya Lewat Sekretaris Perusahaan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Dalam mengusut kasus ini tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya Brisben Rasyid. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Brisben Rasyid, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (persero)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari saksi. Namun, KPK sempat mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT Amarta Karya untuk pengadaan proyek fiktif tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Amarta Karya M Fodli pada Selasa, 13 September 2022 kemarin.
"Hadir dan didalami lebih lanjut melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi. Lembaga antirasuah kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.
"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018–2020," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/6/2022).
Sentimen: negatif (97%)