Kemenkumham Tekankan Pegawainya Bersikap Netral dalam Pemilu 2024
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengimbau jajaran Kemenkumham bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang.
Andap menjelaskan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik, karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," ujar Andap di kantor Kemenkumham, Senin (30/1/2023).
Andap pun memimpin ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam Pemilu terhadap jajaran pegawai Setjen Kemenkumham.
Menurut Andap, peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut untuk tidak memihak pada partai politik tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol," tuturnya.
Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.
“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” katanya dalam acara ikrar netralitas pegawai.
Sentimen: positif (99.1%)