Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persita Tangerang
Kab/Kota: Tangerang, Kelapa Dua, Solo
Tujuh Oknum Suporter Persita Jadi Tersangka Kasus Pelemparan Bus Persis Solo
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Motif pelemparan terkait balas dendam karena ada sweeping saat pertandingan di Solo.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku kasus pelemparan bus Laskar Sambernyawa, Persis Solo usai laga lawan Persita Tangerang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023). Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan terancam hukuman hingga lebih dari lima tahun penjara.
"Dalam kasus ini Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum Persita yang melakukan pelemparan bus. Dari tujuh oknum suporter Persita itu kami sudah menetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).
Ketujuh tersangka yakni MR (23 tahun), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Para tersangka berstatus sebagai pelajar dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di wilayah Tangerang.
Faisal mengatakan, aksi penyerangan tersebut memang telah direncanakan oleh beberapa orang diantaranya. "Sebelum melakukan penyerangan, mereka berkumpul ada dua orang, MR dan HK. Memang sudah merencakan melakukan pelemparan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para tersangka, Faisal menyebut, penyerangan tersebut didorong atas aksi balas dendam dari Persita Tangerang terhadap Persis Solo atas indisen tidak menyenangkan yang terjadi di Solo, tepatnya saat Piala Presiden 2022. Suporter Persis Solo disebut menghina serta berkata kasar terhadap suporter Persita Tangerang.
"Motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena pada waktu Persita bermain, bertandang ke Solo ada ke sweeping dari suporter Persis Solo sehingga dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman penjaranya yakni 5 tahun 6 bulan.
Sentimen: negatif (100%)