Sentimen
Negatif (99%)
30 Jan 2023 : 13.15
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPR: Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Upaya Polisi Lindungi Penabrak dari Tindak Pidana

30 Jan 2023 : 20.15 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

DPR: Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Upaya Polisi Lindungi Penabrak dari Tindak Pidana

30 Januari 2023 11:43 WIB

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Hasya Attalah Syaputra dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya itu dinilai sebagai tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh kepolisian atas peristiwa ini," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Santoso saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara tewasnya Hasya Attalah Syaputra harus diinvestigasi oleh Propam Polri.

"Agar diketahui apakah penanganan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Menurutnya penetapan korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana.

Dia menjelaskan perlakuan yang di perlakukan terhadap korban tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tsk (outrakstion of justice).

"Saat ini, outrakstion of justice telah masuk dalam KUHP sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum untuk tidak mempersangkaan orang yang tidak bersalah/bukan pelaku menjadi pelaku/tersangka," kata dia.

Santoso kembali menegaskan kasus korban tewas tertabtak menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum.

"Kapolri harus menyelesaikan ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yanh membelokan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh di mana orang yang telah meninggal dunia menjadi tersangka," pungkasnya.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: negatif (99.9%)