Sentimen
Negatif (99%)
30 Jan 2023 : 12.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Blitar, Cianjur

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Samanhudi Anwar Jadi Dalang Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Motif Balas Dendam Didalami

30 Jan 2023 : 19.00 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Samanhudi Anwar Jadi Dalang Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Motif Balas Dendam Didalami

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengkonfirmasi pelaku merupakan dalang di balik pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi pada Desember 2022 lalu tersebut.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto mengungkap, Samanhudi diketahui terlibat setelah kasus didalami penyidik.

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," katanya, dikutip dari Antara, Jumat. 27 Januari 2023.

Masih dari keterangan Toni Harmanto, tersangka Samanhudi Anwar diringkus jajaran Polda Jatim, setelah hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku terdahulu disimpulkan.

Baca Juga: Pengendara Mobil Audi Bantah Tabrak Mahasiswi Unsur Cianjur, Mengaku Sempat Dikejar dan Dihentikan Warga

"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda Jatim.

Terkait motif pembalasan dendam yang masih dalam penyelidikan, tersangka Samanhudi Anwar membantah kabar tersebut.

Saat dikerumuni wartawan ketika dalam pengawalan aparat kepolisian, ia menepis narasi bahwa perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan aksi balas dendam.

"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.

Adapun peran Samanhudi dalam kasus curas ini adalah memberikan keterangan terkait lokasi, termasuk waktu, dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada para pelaku.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Disebut Akan Jalani Trial Bersama Akademi yang Pernah Menelurkan Kevin De Bruyne

Atas perbuatan membantu melakukan tindak pidana itu, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP.

Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi perampokan pada 12 Desember 2022 dini hari lalu. Sebelum menggondol barang berharga di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, perampok berhasil melumpuhkan tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga.

Di dalam rumah, Santoso dan istri diikat dengan tali dengan kondisi mulut dilakban. Setelahnya barulah para pelaku menggarong, membawa lari sejumlah uang dan perhiasan korban.

Setelah perburuan polisi selama nyaris sebulan penuh, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka perampokan, yaitu NT, AJ dan AS. Sementara dua pelaku lain belum ketahuan batang hidungnya hingga kini.

Bersamaan dengan itu, pemeriksaan terhadap ketiha pelaku yang telah dibekuk menunjukkan titik terang lain, hingga eks Wali Kota Blitar Samanhudi akhirnya ditersangkakan sebab kedapatan menjadi dalang di balik perampokan tersebut. ***

Sentimen: negatif (99.1%)