Sentimen
Negatif (99%)
30 Jan 2023 : 11.14
Tokoh Terkait

Dua Terdakwa Indosurya Divonis Lepas, Polri Ingin Buka Penyidikan Baru

30 Jan 2023 : 11.14 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Dua Terdakwa Indosurya Divonis Lepas, Polri Ingin Buka Penyidikan Baru

JawaPos.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, pihaknya siap membuka penyidikan baru untuk menjerat lagi bos koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria. Sebab, keduanya telah divonis lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis lepas itu diberikan karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry dan June Indria. “Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/1).

Agus menuturkan, pihaknya sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD untuk memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

“Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara,” tegas Agus.

Jenderal polisi bintang tiga itu juga memastikan, pihaknya akan terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang saat ini kabur keluar negeri. “Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap),” papar Agus.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, korban dari kasus penipuan Indosurya merasa dirugikan. Karena itu, Mahfud mendorong adanya penyidikan baru untuk mengusut kasus Indosurya. “Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak,” ucap Mahfud, Jumat (27/1).

Mahfud menilai, KSP Indosurya melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46. Sebab, mereka menghimpun dana dari masyarakat, padahal bukan bank yang berizin. “Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang disitu kan harusnya tidak boleh,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga menilai, kasus tersebut bisa juga masuk ke dalam pencucian uang. Namun, tetap saja Henry diputus lepas oleh pengadilan. “Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Kejagung akan layangkan kasasi,” serunya. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.2%)