Kronologi Bupati Lebak Dituding Larang Perayaan Natal, Boleh Beribadah Tapi di Tempat Legal
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya kini tengah diterpa angin kontroversi terkait dengan pernyataannya yang dituding melarang perayaan Natal bagi umat Kristiani yang tinggal kabupaten pimpinannya.
Kini beredar narasi di tengah-tengah publik bahwa sosok Bupati Lebak tersebut memberikan larangan tegas bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal di daerah pimpinannya.
Namun, apakah benar kalimat yang dilontarkan oleh Iti berisikan larangan terkait dengan perayaan Natal?
Simak jawabannya di kronologi pernyataan Bupati Lebak tentang perayaan Natal 2022 bagi umat Kristiani di Lebak,
Baca Juga: Mantan Bupati Madina Amru Daulay Meninggal Dunia
Sampaikan keputusan FKUB: Tak beri izin perayaan Natal di luar gereja
Adapun respon Iti Octavia terkait dengan perayaan Natal 2022 dilontarkan saat ia menghadiri rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru.
Kala itu, ia menyampaikan bahwa keputusan hasil musyawarah pada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Sebelumnya, ada dua komunitas umat Kristiani yang hendak melakukan ibadah Natal pada tanggal 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.
Menanggapi tentang rencana perayaan tersebut, hasil musyawarah FKUB didapati keputusan untuk melarang umat Kristiani di kecamatan Maja, kabupaten Lebak untuk beribadah di luar gereja.
"Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB," kata Iti dalam rapat tersebut, digelar di Aula Multatuli, Rangkasbitung, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Tragis! 2 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Bekas Tambang Emas di Madina
Tak ada gereja di Maja, Bupati Lebak minta umat Kristiani rayakan Natal di Rangkasbitung
Sentimen: positif (93.8%)