Sentimen
Negatif (99%)
30 Jan 2023 : 01.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pamekasan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Mantan Penyidik KPK Angkat Bicara Soal Rekening Penjual Burung Diblokir karena Namanya Sama dengan Tersangka Korupsi

30 Jan 2023 : 01.08 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mantan Penyidik KPK Angkat Bicara Soal Rekening Penjual Burung Diblokir karena Namanya Sama dengan Tersangka Korupsi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait rekening bank penjual burung, Ilham Wahyudi, diblokir pihak bank gara-gara nama yang bersangkutan sama dengan nama tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Yudi Purnomo Harahap, menegaskan, kejadian tersebut fatal dan tak boleh terulang lagi. Menurut dia, blokir bukan kewenangan main main, tetapi ada pertanggungjawaban hukum, ada kewenangan penyidik, rahasia perbankan, dan HAM, "Jadi harus tepat ketika memblokir rekening seseorang, semoga nasabahnya memaafkan," beber Yudi Purnomo Harahap dalam ciutannya di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Minggu (29/1/2023).

Dia merinci, ada dua syarat yang harus dipenhui ketika memblokir rekening, yaitu syarat materiil dan formil. "Materiil bahwa itu terkait tindak pidana korupsi dan formilnya ada surat pemblokiran dgn mencantumkan identitas jelas siapa yg memblokirnya agar tidak ada kesalahan, kejadian ini yg seharusnya bisa diantisipasi," tegas dia.

Selama dirinya menjadi penyidik di lembaga antirasuah itu, bebernya, belum pernah hal tersebut terjadi karena identitas nasabah yang diblokir jelas di surat KPK ke Bank dan juga ada PIC di Bank dan penyidik yangg selalu berkomunikasi ketika ada keraguan, misalnya nama sama atau tanggal lahir sama, itulah sebabnya NIK nasabah penting.

Menurut dia, kendati nama dan tanggal lahir sama, tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak akan pernah sama. "Kejadian salah blokir sudah terjadi, tentu solusinya rekening salah blokir akan dibuka, namun ke depan perlu ada perbaikan cara dan komunikasi blokir agar tidak terjadi insiden tidak profesional seperti ini lagi.

"BCA sudah meminta maaf tentu harus dihargai dan rekeningnya pun dibuka kembali, saran saya pihak BCA mendatangi langsung nasabah yang salah blokir agar persoalan menjadi jelas dan nasabah pun merasa dihargai setelah dirugikan akibat salah blokir," bebernya.

"Pentingnya identitas jelas nasabah, jika nama sama akan ke pekerjaan, jika masih sama akan dicek alamat, jika masih sama akan dicek lagi lainnya,bahkan pernah pengalaman saya, sampai mencocokan nama ibu kandung antara PIC dari Bank dgn penyidik ketika ada keraguan sebelum blokir," jelas dia.

Sebelumnya, Gara-gara namanya sama dengan tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur, nomor rekening penjual burung, Ilham Wahyudi diblokir pihak bank.

Warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jatim ini tak dapat berbuat banyak dan bingung. Pasalnya, ia tak dapat menarik uang di rekeningnya diblokir, yang masih menyisakan Rp2,5 juta.

Menanggapi peristiwa itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK tidak pernah mengajukan surat ke BCA untuk memblokir rekening Ilham yang juga warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jatim ini.

Pihaknya, beber Ali Fikri, hanya mengajukan pemblokiran rekening ke BCA untuk tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas dalam perkara dugaan korupsi suap di Jatim," kata Ali.

Menurutnya, data tersangka sudah lengkap disampaikan ke pihak BCA dan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (27/1/2023) lalu mengungkapkan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tersangka perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Sementara itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan kekeliruan terjadi karena kesamaan nama dan tanggal lahir Ilham dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran dari KPK. (eds)

Sentimen: negatif (99.4%)