Sentimen
Negatif (86%)
29 Jan 2023 : 21.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Berstatus DPO, Polisi Imbau Sopir Audi A8 Hitam Penabrak Mahasiswi Bersikap Kooperatif

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

29 Jan 2023 : 21.34
Berstatus DPO, Polisi Imbau Sopir Audi A8 Hitam Penabrak Mahasiswi Bersikap Kooperatif

POJOKSATU.id, BANDUNG— Sopir Audi A8 hitam penabrak mahasiswi di Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman, ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

Polisi menyebut Sugeng Guruh Gautama Legiman berusaha melarikan diri. Polisi mengimbau sopir Audi A8 ini agar kooperatif, jika tidak polisi akan melakukan tindakan tegas kepada Sugeng.

Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sugeng Guruh Gautama Legiman.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka saat ini berusaha melarikan diri sehingga kepolisian menerbitkan DPO.


“Tersangka ini ada upaya melarikan diri. Kita tetapkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata dia, Sabtu (28/1/2023).

-

Sopir Sedan Audi A8 Hitam Penabrak Mahasiswi Berusaha Melarikan Diri, Polisi Akan Lakukan Penangkapan

Ibrahim mengimbau kepada tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya peristiwa ini merupakan kecelakaan lalulintas, dimana pada prinsip kondisi umumnya tidak ada yang ingin terjadi kecelakaan.

“Kami mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan,” katanya.

“Jika tidak kami akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan kepada karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan ini,” tegas Ibrahim.

Dia menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ikror/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (86.5%)