Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Batik Air
Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Sidoarjo
Tokoh Terkait
Kemenaker Gagalkan Keberangkatan 87 Calon PMI, Apa Alasannya?
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil menggagalkan penempatan 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah melalui inspeksi mendadak di Bandara Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan inspeksi mendadak itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sehari sebelumnya.
“Tim langsung bergerak bersama dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya. Mereka langsung melakukan aksi pencegahan terhadap kurang lebih 87 calon PMI di Bandara Juanda yang akan berangkat sekitar pukul 08.30 WIB dengan pesawat Lion Air dan Batik Air menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah,” kata Haiyani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (28/1).
Kemnaker selama ini kerap melakukan inspeksi mendadak terkait penempatan calon PMI nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hal itu lantas menjadikan Bandara Soekarno-Hatta cukup ketat atas tindakan penempatan PMI secara nonprosedural.
Namun, Haiyani menilai kondisi Bandara Soekarno-Hatta yang semakin ketat membuat para oknum penempatan pekerja migran nonprosedural mengalihkan aksinya ke bandara lain. “Kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menuturkan Kemnaker saat ini tengah melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak di Bandara Juanda tersebut. “Tim saat ini sedang melakukan pendataan dan mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. Tim juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya,” kata Yuli.
Lebih lanjut ia memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan penempatan pekerja migran nonprosedural akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya. ’’Kami memastikan calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Sentimen: negatif (99.2%)