Sentimen
Positif (99%)
29 Jan 2023 : 17.33

Bulan Depan Subsidi Motor Listrik Bakal Diumumkan

29 Jan 2023 : 17.33 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Bulan Depan Subsidi Motor Listrik Bakal Diumumkan

Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjelaskan subsidi kendaraan listrik (EV) untuk motor listrik diharapkan bisa diumumkan pada minggu depan, tepatnya Februari 2023.

"Ya kita harapkan minggu depan. Mudah-mudahan enggak ada hambatan lagi. Nanti, kita dengerin, sudah, tapi saya minta supaya detil mudah-mudahan minggu depan, tanggal Februari awal," kata Luhut saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Saat ditanya terkait subsidi motor listrik, Luhut menegaskan, subsidi tersebut senilai Rp 7 juta. "Rp 7 juta iya sudah, kira-kira begitu lah," kata dia.

Luhut menyebutkan, untuk rinciannya akan dijabarkan dan pemerintah memastikan rakyat-rakyat sederhana diprioritaskan. "Nanti akan diumumkan semua, pasti nanti akan diprioritaskan rakyat-rakyat yang sederhana," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah tengah menggenjot penggunaan kendaraan listrik, sebagai salah satu upaya menekan emisi karbon. Bahkan, disebut-sebut pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif, termasuk subsidi motor listrik.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pemberian subsidi itu. Ini dinilai jadi satu upaya menarik minat masyarakat, dan membuktikan kalau penggunaan kendaraan listrik lebih menguntungkan.

"Maka segera ini mobil listrik kita luncurkan dengan subsidi. Sepeda motor kita lagi finalisasi (besaran subsidinya). Berapa juta kita mau kasih subsidi sepeda motor, mungkin Rp 6 juta. Di Thailand mungkin Rp 7 juta, kita mungkin Rp 6,5 juta atau berapa kira-kira berkisar itu," ungkapnya dalam PermataBank Wealth Sisdom 2022, ditulis Kamis, 1 Desember 2022.

Pembelian mobil listrik juga akan mendapatkan subsidi, kata Luhut. Kendati begitu, dia tak menyebutkan berapa besaran subsidi untuk pembelian mobil listrik.

Berbicara insentif, saat ini memang pemerintah membebaskan PPnBM untuk pembelian mobil listrik. Kemudian, konsumen mobil listrik juga fibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Lalu, dengan plat nomor khusus, pengguna mobil listrik dikecualikan dari aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Mobil berapa juta kita mau kasih? Kenapa? Dia tidak akan beli bensin lagi. Kita hitung tetap akan lebih untung menggunakan sepeda motor listrik daripada sepeda motor (berbahan bakar) fosil, begitu juga mobil," paparnya.

Menko Luhut melanjutkan, selain pembelian kendaraan baru. Pihaknya juga mendorong adanya konversi kendaraan dengan BBM ke kendaraan listrik.(*)

Sentimen: positif (99.9%)