Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2023 : 17.31
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Ogah Obati Lukas Enembe di Singapura, KPK: Indonesia Fasilitasnya Tak Kalah

29 Jan 2023 : 17.31 Views 43

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ogah Obati Lukas Enembe di Singapura, KPK: Indonesia Fasilitasnya Tak Kalah

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah membawa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berobat ke Singapura. Karena, Lembaga Antirasuah menilai fasilitas medis di Indonesia masih mumpuni untuk menyembuhkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
 
"Dari awal kami berpandangan sebenarnya kalau terkait pengobatan Indonesia tidak kalah dengan fasilitas di sana (Singapura)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 29 Januari 2023.
 
Ali menjelaskan Lukas bakal dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, jika kesehatannya menurun. Tersangka lain juga dilarikan ke sana jika butuh perawatan medis mendalam.

-?

- - - -
Lebih lanjut, Ali menjelaskan Lukas bisa diperiksa sebagai tersangka dan penahanannya dilanjutkan. KPK punya dokumen yang menjelaskan orang nomor satu di Papua itu bisa melanjutkan proses hukum.
 
"Secara hukum fit to stand trial artinya memang bisa mengikuti proses hukum mulai pemeriksaan penyidikan sampai ke persidangan," ucap Ali.
Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)