Sentimen
Negatif (72%)
28 Jan 2023 : 16.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PDI-P Akan Hormati Apapun Putusan Terkait UU Desa, baik Gugatan di MK Maupun Wacana Revisi

28 Jan 2023 : 16.19 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PDI-P Akan Hormati Apapun Putusan Terkait UU Desa, baik Gugatan di MK Maupun Wacana Revisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memastikan, partainya akan menghormati apapun putusan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baik itu, kata dia, dalam bentuk revisi maupun gugatan yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, PDI-P menjadi salah satu parpol yang mendukung UU ini direvisi.

"Ya mengguggat, sah, karena itu adalah Mahkamah Konstitusi kewenangannya melakukan judicial review," kata Hasto ditemui di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Terkait gugatan di MK, ia meyakini, para hakim MK memiliki sikap kenegarawanan dalam merespons dan memutuskan gugatan tersebut.

"Kami bukan dalam kapasitas mempengaruhi Mahkamah Konstutusi, karena kami percaya dengan sikap kenegarawanan hakim hakim MK," jelasnya.

Hasto menjelaskan, PDI-P bukan bersikap menekankan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Temui Massa Perangkat Desa, Janji Dorong Revisi UU Desa Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Dia mengeklaim, PDI-P justru mengusulkan penataan periodisasi jabatan kepala desa.

"Masa jabatan kepala desa ini kan tiga periode kali 6 tahun, totalnya 18 tahun," katanya.

"PDI-P tidak merubah ini, yang diubah adalah periodisasinya tetap 18 tahun, tetapi menjadi dua kali 9 tahun ini pun sekiranya disetujui," tutur Hasto.

Untuk diketahui, beleid ini tengah digugat ke MK terkait periodisasi masa jabatan kades. Seorang warga bernama Eliadi Hulu meminta MK mengubah masa jabatan kades dari saat ini dapat menjabat 6 tahun dan dapat terpilih sebanyak tiga periode, menjadi 5 tahun dan terpilih maksimum 2 periode.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Terima Audiensi Massa Perangkat Desa, Sebut Tuntutan Terkait Revisi UU Desa

Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (72.7%)