Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Kemayoran
Kasus: pembunuhan, penggandaan uang
Tokoh Terkait
Polisi Cari Keberadaan 2 TKW Korban Wowon yang Dikabarkan Hilang
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih menelusuri keberadaan dua tenaga kerja wanita (TKW) korban Wowon Erawan dkk bernama Evi dan Nunuk yang belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. Informasi hilangnya Evi dan Nunuk disampaikan oleh rekan seprofesinya, Hana dan Aslem yang menjadi korban penggandaan uang Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum berhenti, artinya keproaktifan dari penyidik untuk mencari korban baik secara identitas maupun informasi seperti yang di sampaikan Hana maupun Aslem,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).
Penyidik masih mengumpulkan petunjuk untuk mencari keduanya. Sebab, penyidik tidak bisa bergantung hanya kepada pengakuan tersangka.
“Penyidik masih bekerja, nanti hasilnya apa yang menjadi harapan publik termasuk harapan korban yang dua rekannya ini bisa terjawab,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.8%)