Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2023 : 15.20
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Pakar: Aneh Ketika Tersangka untuk Dirinya Sendiri

29 Jan 2023 : 22.20 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Pakar: Aneh Ketika Tersangka untuk Dirinya Sendiri

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menanggapi persoalan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka.

Hibnu menilai, Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait seorang mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah (HAS) yang tewas tertabrak purnawirawan polisi, tetapi justru dijadikan sebagai tersangka.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," ujar Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan HAS sebagai tersangka, tetapi penyidikannya dihentikan lantaran mahasiswa tersebut meninggal dunia.

Baca Juga: Mahasiswa yang Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Sopir Truk yang Tabrak Pengadang Jadi Tersangka

Menurutnya, hal tersebut bukan masalah dihentikan atau tidak, tetapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut.

Ia juga menuturkan, meninggal karena diri sendiri bukanlah persoalan pidana, artinya yang bersangkuran meninggal karena tindakan sendiri.

Dalam hal ini, menurutnya, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah diri sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," kata dia.

Baca Juga: Pakar Pidana Soal Kasus Mahasiswa UI: Kalau Tersangka untuk Dirinya Sendiri, Itu Agak Aneh

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Prof Hibnu menyampaikan, secara formal hal itu sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai.

Menurut dia, secara stigma, pihak keluarga tentu masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri. Namun, pihak keluarga tidak mungkin menempuh jalur praperadilan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujar dia.

Dengan demikian, ketika secara materiil belum selesai, dia menyarankan Polri bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya. Hal ini tidak hanya menyelesaikan persoalan formal, tetapi persoalan nonformal juga bisa diselesaikan.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata Prof Hibnu, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI pada tahun lalu.

Baca Juga: Roundup: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka hingga Polisi Salahkan Korba

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah itu dijadikan tersangka lantaran dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif.

Ia menambahkan, pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.

"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," tutur dia.***

Sentimen: negatif (100%)