Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2023 : 13.32
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Pakar Hukum Bilang Begini

29 Jan 2023 : 13.32 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Pakar Hukum Bilang Begini

JawaPos.com – Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa ini, Hasya yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia.

Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menilai, keputusan polisi sudah tepat. Sebab, berdasarkan analisis hukum, kecelakaan terjadi akibat kelalaian Hasya, bukan pengendara mobil.

“Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis,” kata Darmaningtyas kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Darmaningtyas mengatakan, dalam sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas, pihak yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka belum tentu dalam posisi benar. Selain itu, pengendara sepeda motor di Indonesia rawan sekali melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah,” jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, Hasya memacu kendaraannya dengan kencang, lalu mengerem mendadak hingga terjatuh dan mengenai mobil. “Keduanya saya tidak kenal, baik korban maupun saksi pengendara mobil. Komentar saya berdasarkan pertimbangan rasionalitas,” tegasnya.

Sedangkan terkait banyaknya pertanyaan publik mengenai Hasya yang meninggal dunia namun tetap menjadi tersangka, hal itu wajar terjadi dalam hukum Indonesia. Namun, kasus dipastikan akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena Hasya tidak lagi bisa dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis,” ungkapnya.

Darmaningtyas juga mendukung saran dari kepolisian agar pihak keluarga korban kalau tidak merasa puas bisa menempuh langkah hukum praperadilan. “Saya mendukung langkah praperadilan tersebut untuk membuktikan apakah mobil atau motor yang salah,” tandasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)