Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Kab/Kota: Jati
Kades Minta Jabatan Diperpanjang hingga 27 Tahun, Pakar: Rakus dan Otoriter!
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Lanny Ramli, menilai, tuntutan kepala desa (kades) yang meminta perpanjangan masa jabatan 9 tahun mencerminkan kerakusan kekuasaan dan otoriter serta keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya.
Diketahui, para kepala desa meminta perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun (jika 3 periode 27 tahun) saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka bahkan meminta DPR untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lanny, sapaan akrabnya, menegasakan, penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal, yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis.
“Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi,” katanya kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Alasan yang melatarbelakangi perpanjangan masa jabatan kades tak rasional. Sebab, kata Lanny, hal itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat secara menyeluruh dan program keberlanjutan desa. Tetapi hanya memuaskan hasrat kekuasaan kades.
“RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa,” jelasnya.
Sementara itu Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Rahardjo Jati menilai ,desakan perpanjangan masa jabatan 9 tahun kepala desa bakal melanggengkan dinasti politik.
“Potensi terbentuknya dinasti politik di tingkat desa itu dimungkinkan,” kata Wasisto.
Dinasti politik ditengarai bakal terbentuk karena dalam proses kandidasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan diisi anggota keluarga dan kerabatnya demi melanggengkan kekuasaan.
“Biasanya yang maju dalam kandidat pilkades untuk memilih pengganti inkumben kades itu kalau tidak keluarga sendiri atau relasinya,” pungkasnya. (*)
Sentimen: positif (66%)