Sentimen
Negatif (99%)
29 Jan 2023 : 10.18
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: kecelakaan

Kompolnas: Penetapan Tersangka Korban Kecelakaan terhadap Mahasiswa UI Mengusik Keadilan

29 Jan 2023 : 10.18 Views 20

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kompolnas: Penetapan Tersangka Korban Kecelakaan terhadap Mahasiswa UI Mengusik Keadilan

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkritisi penetapan tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Saputra, 17. Padahal, Hasya menjadi korban kecelakaan hingga meninggal.
 
"Tentu dapat dianggap tidak ada kemanfaatan dan bahkan mengusik rasa keadilan," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 Januari 2023.
 
Yusuf mengatakan hukum seyogianya tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian. Namun juga kemanfaatan dan keadilan.

-?

- - - -
"Terkesan yang dilakukan pihak kepolisian fokus pada kepastian yang diberikan dengan menetapkan almarhum sebagai tersangka (sudah meninggal)," papar dia.
 
Menurut Yusuf, polisi sepatutnya mempertimbangkan dengan cermat saat memberi kepastian hukum atas kecelakaan tersebut. Apalagi, kecelakaan itu mengakibatkan Hasya meninggal.
 
"Kompolnas telah melakukan koordinasi ke pihak Direktorat Lalin Polda Metro Jaya. Kompolnas akan memantau langsung bagaimana proses hukum penyidik dalam lidik dan sidik," ujar dia.
 
Yusuf menyebut pihaknya juga akan mengawal hingga tahap penetapan tersangka dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pengawasan itu untuk memastikan langkah hukum profesional, transparan, dan akuntabel.
Kompolnas, kata Yusuf, juga akan melihat upaya damai atau restorative justice. Mereka akan melihat apakah upaya damai dilakukan sebelum atau sesudah penetapan tersangka dan SP3.
 
"Dari sana, Kompolnas akan memberikan saran dan masukan yang tepat kepada penyidik dalam merespons keberatan-keberatan keluarga almarhum," tutur dia.
 
Kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka)," ujar tim kuasa hukum orang tua korban, Indira Rezkisari, Kamis, 26 Januari 2023.
 
Indira mengatakan penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (99.1%)