Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung, Blitar, Sragen
Kasus: pencurian, kasus suap
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rekam Jejak Samanhudi Anwar, Mantan Pejabat yang Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pelaku kasus penyekapan disertai perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu rupanya melibatkan seorang mantan pejabat yang pernah memimpin kota itu. Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar dua periode (2010-2015) dan (2015-2020) ditangkap aparat Polda Jatim karena disangka terlibat kasus perampokan itu.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan Samanhudi diduga terlibat kasus perampokan bersama ketiga pelaku lain yaitu AJ, AS, dan NT. Pelaku Samanhudi diduga ikut membantu merancang aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso.
Ia dikatakan memberikan informasi tentang lokasi, waktu, kondisi rumah hingga keberadaan tempat penyimpanan uang milik Wali Kota Santoso.
"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan di rumah dinas itu," ujar Toni Harmanto pada Jumat, 27 Januari 2023, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kaesang Ingin Jadi Politisi, Hasto: di PDIP Tak Dikenal yang Namanya Satu Keluarga Inti dalam Parpol Berbeda
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, peristiwa ini diawali pada tahun bulan Agustus 2020 sampai Februari 2021. Saat itu, dua tersangka inisial N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di lapas di Jawa Tengah. N dan A bertemu dengan tersangka S memberikan informasi.
"Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Totok.
Lebih jauh Totok mengatakan, Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana. Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami.
Demikian pula soal Samanhudi yang diduga mendanai aksi perampokan tersebut. "Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," ujarnya.
Baca Juga: Beri Efek Jera, Pemkot Bandung Bakal Denda dan Gembok Kendaraan yang Parkir di Trotoar
Samanhudi Anwar memiliki catatan telah berkecimpung sebagai politisi sejak 1999 ketika dia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Blitar dari Partai PDIP. Di lembaga legislatif itu, Samanhudi pernah menduduki jabatan anggota DPRD selama satu periode, dan sebagai ketua DPRD dua periode.
Samanhudi Anwar memilih maju sebagai calon Wali Kota Blitar pada Pilkada 2010. Ia berpasangan dengan Purnawan Buchori. Pasangan itu mendulang suara terbanyak dengan perolehan 16.060 suara.
Pada 2015, Samanhudi kembali terpilih sebagai Wali Kota Blitar. Namun, kepemimpinan Sumanhudi terhenti setelah dia tersandung kasus suap proyek gedung SMPN 3 Kota Blitar yang diusut KPK pada 2018.
Samanhudi terbukti bersalah. Dia didaksa menerima suap Rp1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan dengan nilai kontrak Rp23 milia.. Pengadilan menjatuhi hukuman penjara 4 tahun 4 bulan terhadap Samanhudi. Dia menjalani masa hukuman di Lapas Sragen, Jawa Tengah dan bebas pada Senin, 10 Oktober 2022.
Terkait kasus perampokan dan penyekapan di rumah Wali Kota Santoso, polisi menjerat Samanhudi Anwar Pasl 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas tersebut.***
Sentimen: negatif (99.9%)