Sentimen
Negatif (99%)
29 Jan 2023 : 07.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Lolos Dari Maut, Putri Wowon Belum Tahu Ibu dan Kakaknya Tewas

29 Jan 2023 : 07.19 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Lolos Dari Maut, Putri Wowon Belum Tahu Ibu dan Kakaknya Tewas

JawaPos.com – Kondisi Neng Ayu, 5, anak kandung dari Wowon Erawan alias Aki dan Ai Maemunah mulai membaik pasca diracun oleh ayahnya sendiri. Neng Ayu adalah korban selamat dari pembunuhan berantai Wowon yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Meski selamat, Neng Ayu sampai sekarang belum mengetahui ibunya, Maemunah dan kedua kakaknya sudah meninggal diracun Wowon. “Hingga saat ini Ayu belum mengetahui jika ibu dan kakak kakaknya sudah meninggal,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi, Sabtu (28/1).

Ratna menyebut, Neng Ayu hanya tahu jika Ibu dan kedua kakaknya itu masih berada di rumah sakit karena dirawat. Selain itu, Neng Ayu belum mengetahui jika ayahnya dipenjara karena melakukan pembunuhan berantai.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan, Neng Ayu akan mendapat pendampingan psikologi hingga konseling.

“Awalnya Ayu tidak betah, ingin pulang terus ke rumah ayahnya (Wowon), namun sekarang sudah mulai membaur dengan anak-anak yang lain. Seperti anak-anak lainnya nafsu makan Ayu cukup baik serta bermain dengan teman-temannya dengan riang gembira,” jelas Ratna.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.8%)