Sentimen
Netral (79%)
29 Jan 2023 : 05.24

Upah Minimum Ditetapkan Naik Tak Lebih 10%, Apa Cukup?

29 Jan 2023 : 05.24 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Upah Minimum Ditetapkan Naik Tak Lebih 10%, Apa Cukup?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Hasilnya, di bawah tuntutan buruh 13%, yakni maksimal 10%, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tuntutan kenaikan 13% oleh buruh didasari oleh inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Sementara pemerintah menggunakan perhitungan yang berbeda, yakni dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Selain formula tersebut, pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

-

-

Kenaikan 10% tersebut memang lebih rendah dari tuntutan buruh, tetapi masih lebih tinggi dari inflasi. Bank Indonesia (BI) memprediksi inflasi di tahun ini di bawah 6%, artinya dengan kenaikan UMP 10% daya beli masyarakat masih akan terjaga.

"Consensus Forecast bulan November 2022 menunjukkan ekspektasi inflasi pada akhir 2022 masih tinggi yaitu 5,9% (year-on-year/yoy) meskipun lebih rendah dari bulan sebelumnya 6,7% (yoy)," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, saat mengumumkan kenaikan suku bunga Kamis (17/11/2022).

Kenaikan UMP tersebut tentunya berbeda-beda di setiap daerah, mengikuti formula yang ditentukan. Adapun formula yang digunakan yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan, kemudian UM(t): upah minimum tahun berjalan.

Kemudian Penyesuaian Nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Untuk perhitungan di DKI Jakarta misalnya, UMP saat ini sebesar 4.573.845.

Dengan inflasi pada September sebesar 4,61% (yoy) dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 sebesar 5,94%, dan dengan asumsi α sebesar 0,30 maka akan ada kenaikan upah sebesar Rp 292.360.

Sehingga UMP DKI Jakarta tahun depan bisa mencapai Rp 4.866.205, kenaikannya sekitar 6,39%.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan formula tersebut ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat.

Artinya jika dibandingkan dengan kenaikan inflasi, di Jakarta misalnya sebesar 4,61% dibandingkan dengan simulasi kenaikan UMP 6,39%, tentunya daya beli masyarakat bisa terjaga. Kenaikan UMP sedikit lebih tinggi dari inflasi.

Kenaikan upah tersebut menggunakan perhitungan inflasi yang sudah terjadi. Jika inflasi (amit-amit) malah naik tinggi di awal tahun depan, daya beli masyarakat tentunya tetap akan tergerus. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga inflasi agar tidak lepas kendali di tahun depan.

Dengan adanya batasan kenaikan 10%, kenaikan UMP bisa lebih tinggi dari perhitungan formula, dan daya beli masyarakat bisa lebih terjaga.

HALAMAN SELANJUTNYA >>> Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Bisa Bikin Pabrik Bisa Pindah Lokasi?

 

Sentimen: netral (79.8%)