Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2023 : 03.06
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Yenti Garnasih

Yenti Garnasih

June Indria

June Indria

Putusan Bebas Bos Indosurya Dinilai Bisa Lunturkan Kepercayaan Publik

29 Jan 2023 : 03.06 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Putusan Bebas Bos Indosurya Dinilai Bisa Lunturkan Kepercayaan Publik

JawaPos.com – Putusan lepas terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menuai polemik. Kedua terdakwa yang divonis lepas itu yakni, bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut, putusan lepas itu bisa melunturkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Yenti meragukan putusan hakim yang menilai kasus tersebut sebagai perkara perdata, bukan pidana.

“Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban, saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan,” kata Yenti kepada wartawan, Jumat (27/1).

Akademisi Universitas Trisakti itu menyebut, vonis lepas terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelepan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia merasa aneh dengan vonis majelis hakim yang tidak sejalan dengan penyidikan Polri dan penuntutan oleh pihak Kejaksaan.

“Tidak mungkin itu perdata, ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus kejahatan ekonomi lewat modus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi,” tegas Yenti.

Oleh karena itu, Yenti mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk bisa bergerak mencermati putusan tersebut. Sebab, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.

“Situasi ini pantas membuat masyarakat curiga, terutama korban, dibarengi dengan putusan putusan kasus serupa yang tidak adil, apalagi dua hakim agung ada yang diproses oleh KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim.

“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” pinta hakim.

Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” sambungnya.

Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para KSP Indosurya yang menjadi korban sebesar Rp 16.017.770.712.843.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)