Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2023 : 01.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Alasan Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui: Tidak Jujur, Selalu Cari Alibi

29 Jan 2023 : 01.54 Views 25

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Alasan Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui: Tidak Jujur, Selalu Cari Alibi

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Hal yang memberatkan, Hendra dianggap tidak berkata jujur selama persidangan. Dia juga kerap mencari alibi tetapi tak pernah bisa dibuktikan kebenarannya.
 
"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Januari 2023.

-?

- - - -
Hal memberatkan lainnya yakni Hendra sebagai perwira polisi puluhan tahun mestinya paham dan mengetahui soal adanya peristiwa tindak pidana. Ia harus bersikap layaknya penegak hukum.
 
"Seharusnya lebih memahami dan mengetahui tindakan seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," ucap jaksa.
Jaksa menilai sebagai seorang Karo Paminal Divisi Propam Polri, mestinya Hendra bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada pada jalur yang benar. Tetapi, dia malah ikut melanggar hukum dengan terlibat merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.
 
Pada poin hal yang meringankan, Hendra disebut telah bertugas di Polri sejak lama. Ia juga punya prestasi hingga diangkat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
 
Pada perkara ini, Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hendra dianggap mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Perintah itu terkait mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
Hendra didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
 
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)