Sentimen
Positif (86%)
29 Jan 2023 : 00.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lamongan

Tokoh Terkait

Pemkab Lamongan Teken MoU Pemanfaatan Layanan e-Raterang

29 Jan 2023 : 07.15 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkab Lamongan Teken MoU Pemanfaatan Layanan e-Raterang

Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Kelas IB melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Pemanfaatan Layanan Elektronik Surat Keterangan (e-raterang).

Penandatanganan pemanfaatan layanan e-raterang ini dilakukan oleh Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf, di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, pada Kamis (15/22/2022) hari ini.

“Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, Lamongan memiliki geografis wilayah yang sangat luas,” ujar Wabup Rouf.

Penandatanganan itu meliputi sosialisasi tentang permohonan pembuatan Surat Keterangan yang diproses oleh Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakuan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan surat keterangan elektronik (e-raterang) di lingkungan Peradilan Umum.

Selain itu, juga Layanan e-raterang pada tempat layanan Mall Pelayanan Publik dan Kantor Kecamatan di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Lamongan. Bahkan, Wabup Rouf juga melakukan penandatanganan pelaksanaan layanan e-raterang yang meliputi layanan e-raterang tidak pernah sebagai terpidana; layanan e-raterang tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Kemudian layanan elektronik e-raterang dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik; layanan e-raterang tidak memiliki tanggungan uang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Atas disepakatinya perjanjian tersebut, Wabup Rouf berharap, PN Lamongan dan para pihak bisa bersinergi dalam upaya mensosialisasikan hal di atas kepada masyarakat dan menyediakan brosur di Mall Pelayanan Publik, serta kantor kecamatan sebagai sarana informasi pendukung.

“Dengan adanya e-raterang ini saya yakin akan sangat membantu masyarakat, terutama yang sangat jauh dari kota, jadi kalau mengurus surat apapun yang berkaitan dengan pengadilan bisa tuntas di kecamatannya masing-masing,” tutur Abdul Rouf.

Sementara itu, Ketua PN Lamongan Maskur Hidayat menjelaskan, program e-raterang merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh PN Lamongan kepada masyarakat Lamongan. Sehingga kehadirannya mampu mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga ke pelosok Lamongan.

“Kabupaten Lamongan itu sangat luas, Saya amati masyarakat yang datang itu kebanyakan menanyakan syaratnya apa saja kalau mau membuat ini itu. Kemudian datang lagi jauh-jauh dari Sukorame sana, atau dari Brondong sana untuk kedua kalinya,” kata Maskur

“Sehingga untuk mengurus surat yg sederhana ini masyarakat perlu datang berkali-kali ke kota. Untuk memudahkan agar lebih efektif ini, kami bersama Pemkab bekerjasama, sehingga info apapun yg dibutuhkan cukup di kecamatan bahkan di desa nantinya ada informasi terkait pengadilan. Ada desk pelayanan di kecamatan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain pemanfaatan layanan e-raterang dan pelaksanaan layanan e-raterang, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Piagam Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPP-TI) antara Pengadilan Negeri Lamongan Kelas IB, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, Kodim 0812 Lamongan. [riq/but]

Sentimen: positif (86.5%)