Sentimen
Negatif (88%)
28 Jan 2023 : 18.27
Tokoh Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Investasi Bodong Modus Usaha Katering, Kerugian Mencapai Rp 3,1 Miliar

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

28 Jan 2023 : 18.27
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Investasi Bodong Modus Usaha Katering, Kerugian Mencapai Rp 3,1 Miliar

POJOKSATU,id, KUNINGAN- Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus investasi bodong, dengan modus usaha catering.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik Polres Kuningan membongkar kasus investasi bodong dengan modus usaha katering.

Tercatat total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dari 23 korban di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial AA (39) warga di wilayah Darma, Kuningan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi.

“Oleh karena itu jangan mudah termakan bujuk rayu penawaran investasi, cek legalitas atau perizinan perusahaan ivestasi di otoritas jasa keuangan.” ujar Ibrahim Tompo.

Kapolres Kuningan Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, jika kasus investasi bodong berawal dari laporan sejumlah warga kepada petugas.

Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi maupun korban.

“Motif pelaku ini selalu menawarkan usaha katering yang dijalankan, namun dengan meminta modal kepada para korban. Sebetulnya usaha katering yang dijalankan pelaku ini fiktif, jadi tidak ada itu, pelaku ini hanya seorang ibu rumah tangga,” jelasnya, Sabtu 28 Januari 2023.

Dia menyebut, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 23 orang. Total kerugian mencapai Rp3,1 miliar dengan jumlah kerugian bervariatif mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,2 miliar setiap korban.

“Pelaku meminta modal kepada para korban untuk menjalankan usaha kateringnya tersebut, dan selalu menyebutkan ada orderan besar dari acara hajatan. Nanti korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 7-10 hari sekali, dengan nominal paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2 juta,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga menjanjikan mengembalikan modal yang diambil dari para korban. Bahkan demi meyakinkan korban, pelaku memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil keuntungan dari usahanya.

“Tapi sebetulnya, uang itu adalah uang milik korban sendiri dan sisa uang yang lain dipakai untuk keperluan pribadinya sendiri. Yakni membayar membayar pinjaman ke koperasi dan menutupi ke korban lain atau gali lubang tutup lubang,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya menyebut, belum ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi investasi bodong. Sehingga baru 1 pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan.” Pungkas Kapolres AKBP Dhany Aryanda. (Arief/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.9%)