Sentimen
Negatif (61%)
27 Jan 2023 : 08.17
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Hari Terakhir Pendaftaran Lelang Terbuka Sekprov Sulsel, Delapan Nama Telah Daftar

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

27 Jan 2023 : 08.17
Hari Terakhir Pendaftaran Lelang Terbuka Sekprov Sulsel, Delapan Nama Telah Daftar

“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1 peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum diapprove"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Sehubungan dengan pengisian Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah, Pemprov Sulsel telah membuka lelang jabatan. Lelang jabatan tersebut dilakukan secara terbuka selama 5 hari kerja dimulai dari tanggal 20 Januari – 27 Januari 2023.

Untuk mengisi kekosongan Gubernur Sulawesi Selatan menunjuk Dr. H. Andi Aslam Patonangi sebagai Pejabat Sekretaris Daerah.

Jelang pendaftaran ditutup, tepat pada pukul 23.59 WITA pada hari Jum’at 27 Januari 2023 telah terkonfirmasi sebanyak 8 peserta yang telah terdaftar secara online melalui website http://seleksijpt.sulselprov.go.id.

Baca Juga : Mendagri Ingatkan Ancaman Inflasi, Bupati Barru Pilih Empat Strategi

Satu peserta telah melengkapi berkas pendaftaran namun belum diapprove atau dikirm via online hal ini dijelaskan Profesor Murtir Jeddawi selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel).

“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1 peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum diapprove. Sedangkan seleksi terbuka bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) sehingga Pansel berharap sampai 27/1 jumlah pendaftar bertambah”, paparnya, Kamis, 26 Januari 2023.

Prof Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup. Maka pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua hari pada tanggal 30 – 31 Januari.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Akan Bangun 11 PSU Arsinum di Kepulauan dan Pesisir

Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan tepat 1 februari 2023 melalui situs http://seleksijpt.sulselprov.go.id, apabila peserta seleksi dinyatakan lulus administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka.

Ditegaskan Prof Murtir Jeddawi, Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar. Maka, Pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta. Demikian juga akibat kelalaian peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.

Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.

Baca Juga : Mendagri Tito Sebut Komposisi Pendapatan APBD Sulsel TA 2023 Tergolong Kuat

“Apabila data peserta ditemukan tidak benar dikemudian hari, maka Pansel Berhak menggugurkan keikutsertaannya serta keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang Prof Murtir Jeddawi.

Adapun persyaratan pendaftaran seleksi meliputi: 1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan; 2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun.

Selanjutnya, 4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; 5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c; 6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Paparkan Program Penanganan Inflasi di Sulsel Kepada Mendagri

Kemudian, 7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister; 8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional); 9. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022.

Berikutnya, 10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; 11. Tidak sedang dalam proses peradilan; 12. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021, 13. Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021; 14. Bersedia menandatangani Pakta Integritas; dan 15. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.

Sentimen: negatif (61.5%)