Sebanyak 13 Serikat Pekerja Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pendaftaran gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kali ini gugatan uji formil diajukan oleh 13 serikat pekerja.
Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu Cipta Kerja tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.
Denny menyebut, pengajuan uji formil salah satunya karena penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dia menyebut, pemohon saat ini tidak mengajukan uji materil Perppu Cipta Kerja. Karena prosedural penerbitan Perppu dinilai melanggar syarat pembentukan perundang-undangan yang baik.
Sentimen: negatif (57.1%)