Ketua LPSK Yakini Pengajuan JC Bharada E Akan Dikabulkan
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmo Suroyo meyakini pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan Richard Eliezer alias Bharada E akan dikabulkan. Hal itu ia ungkapkan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Ketika kami menerima permohonan Bharada Eliezer ini, kami sudah mempertimbangkan dan kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan bisa menjadi JC," kata Hasto dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan', Jumat (27/1/2023).
Ia menyebutkan, setelah menerima surat permohonan tersebut telah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Kepolisian pun satu suara dengan dirinya.
"Penyidik Kepolisian menyatakan ia (Bharada E) bukan pelaku utama, bisa menjadi JC," ujarnya.
Kemudian, jajarannya juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan RI. Menurutnya, meski tidak menjawab secara gamblang, namun perlakuan Kejaksaan terhadap Bharada E sudah menunjukkan penerapan JC.
"Misalnya pemisahan berkas, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya," ucapnya.
Hasto melanjutkan, Bharada E mempunyai peranan penting dalam pengungkapan kasus yang menyeret Ferdy Sambil cs. Menurutnya, Bharada E di dalam persidangan secara konsisten memberikan pernyataan yang jujur hingga kasus tersebut terbongkar sejauh ini.
Dengan hal itu, Hasto mempertanyakan keputusan JPU yang menuntut Bharada E dengan 12 tahun kurungan badan.
"Yang membuat kami kaget karena perlakuan yang sudah sesuai dengan yang seharusnya diberikan kepada jc ini kenapa tuntutannya menjadi lebih berat dari pelaku lain," tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (88.7%)